Navigation Menu

Jumat, 13 November 2015

Memperjuangkan Pendidikan Reproduksi dalam UU Sisdiknas

Memperjuangkan Pendidikan Reproduksi dalam UU Sisdiknas

Az-zahra - Saat ini kasus tindak kejahatan seksual terhadap anak-anak usia sekolah semakin marak terjadi. Fenomena sosial tersebut mendorong Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) bersama beberapa pihak lainnya meminta pengujian Pasal 37 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Pasal 37 sendiri memuat kurikulum dasar dan menengah yang wajib ada dalam sistem pendidikan.

Kuasa hukum pemohon, Muhammad Isnur mengungkapkan, anak-anak sekolah di usia pubertas berhak mendapatkan pedidikan reproduksi supaya mendapat pengetahuan mengenai bagian-bagian intim yang rawan dilecehkan.

"Faktanya anak-anak tumbuh tanpa mengetahui bagaimana menjaga organ intim, seperti alat kelamin. Penyebabnya, karena hal itu dianggap tabu," ujarnya melalui sambungan telefon kepada wartawan.

Isnur menjelaskan, sebelumnya, pemohon sudah mengajukan kurikulum pendidikan reproduksi kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud). Namun, upaya tersebut tidak mendapat respons. Akhirnya mereka meminta bantuan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) untuk mengajukan uji materi UU Sisdiknas ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Pengajuan ke MK sudah sejak Februari 2015, sudah ada sidang perbaikan dan dijanjikan sidang pleno. Namun, ternyata kami tak kunjung mendapat kabar. Hampir 10 bulan dan baru dapat kabar putusan Senin, 2 November lalu," ucapnya.

Lambatnya proses di MK sangat disayangkan Isnur dan kliennya. Pasalnya, pihaknya menilai pendidikan reproduksi di usia transisi anak-anak ke dewasa sudah sangat mendesak untuk dimasukkan ke dalam kurikulum pendidikan.

"Struktur negara perlu memberikan pengetahuan ini, khususnya pada usia sekolah tingkat SMP sampai SMA karena masa itu terjadi perubahan biologis, kognitif, dan sosial-emosional. Sehingga tidak tiba-tiba muncul kebiri dan lain sebagainya," imbuh Kepala Divisi Penanganan Kasus LBH Jakarta tersebut.

Sidang putusan uji materi UU Sisdiknas dijadwalkan siang ini. Hakim Konstitusi Suhartoyo sebagai anggota panel meminta pemohon memberikan argumentasi pentingnya materi kesehatan reproduksi dimasukkan ke dalam kurikulum pendidikan dasar dan menengah tanpa menjadikannya tumpang tindih dengan aturan yang sudah ada.


Sumber : okzone

Tidak ada komentar :

Posting Komentar