Navigation Menu

Senin, 30 November 2015

Kurikulum 2013: Hasil Evaluasi dan Riwayatmu Kini…

Kurikulum 2013: Hasil Evaluasi dan Riwayatmu Kini…

Az-zahra - Kurikulum 2013 yang pada awalnya disebut-sebut sebagai kurikulum yang dirancang untuk mempersiapkan generasi emas dan digadang-gadang mampu bertahan hingga puluhan tahun ke depan, tampaknya saat ini sedang dipertanyakan keberlangsungannya.

Mendikbud, Anies Baswedan, setelah mempertimbangkan rekomendasi Tim Evaluasi Implementasi Kurikulum 2013 yang dibentuknya, akhirnya memutuskan 3 (tiga) opsi terhadap nasib Kurikulum  2013, sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Nomor: 179342/MPK/KR/2014 yang ditujukan untuk seluruh Kepala Sekolah di Indonesia. Berikut ini kutipan ketiga opsi tersebut:
  • Menghentikan pelaksanaan Kurikulum 2013 di sekolah-sekolah yang baru menerapkan satu semester, yaitu sejak Tahun Pelajaran 2014/2015. Sekolah-sekolah ini supaya kembali menggunakan Kurikulum 2006. Bagi Ibu/Bapak kepala sekolah yang sekolahnya termasuk kategori ini, mohon persiapkan sekolah untuk kembali menggunakan Kurikulum 2006 mulai semester genap Tahun Pelajaran 2014/2015. Harap diingat, bahwa berbagai konsep yang ditegaskan kembali di Kurikulum 2013 sebenarnya telah diakomodasi dalam Kurikulum 2006, semisal penilaian otentik, pembelajaran tematik terpadu, dll. Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi guru-guru di sekolah untuk tidak mengembangkan metode pembelajaran di kelas. Kreatifitas dan keberanian guru untuk berinovasi dan keluar dari praktik-pratik lawas adalah kunci bagi pergerakan pendidikan Indonesia.
  • Tetap menerapkan Kurikulum 2013 di sekolah-sekolah yang telah tiga semester ini menerapkan, yaitu sejak Tahun Pelajaran 2013/2014 dan menjadikan sekolah-sekolah tersebut sebagai sekolah pengembangan dan percontohan penerapan Kurikulum 2013. Pada saat Kurikulum 2013 telah diperbaiki dan dimatangkan lalu sekolah-sekolah ini (dan sekolah-sekolah lain yang ditetapkan oleh Pemerintah) dimulai proses penyebaran penerapan Kurikulum 2013 ke sekolah lain di sekitarnya. Bagi Ibu dan Bapak kepala sekolah yang sekolahnya termasuk kategori ini, harap bersiap untuk menjadi sekolah pengembangan dan percontohan Kurikulum 2013. Kami akan bekerja sama dengan Ibu/Bapak untuk mematangkan Kurikulum 2013 sehingga siap diterapkan secara nasional dan disebarkan dari sekolah yang Ibu dan Bapak pimpin sekarang. Catatan tambahan untuk poin kedua ini adalah sekolah yang keberatan menjadi sekolah pengembangan dan percontohan Kurikulum 2013, dengan alasan ketidaksiapan dan demi kepentingan siswa, dapat mengajukan diri kepada Kemdikbud untuk dikecualikan.
  • Mengembalikan tugas pengembangan Kurikulum 2013 kepada Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI. Pengembangan Kurikulum tidak ditangani oleh tim ad hoc yang bekerja jangka pendek. Kemdikbud akan melakukan perbaikan mendasar terhadap Kurikulum 2013 agar dapat dijalankan dengan baik oleh guru-guru kita di dalam kelas, serta mampu menjadikan proses belajar di sekolah sebagai proses yang menyenangkan bagi siswa-siswa kita.
Dalam isi surat edaran tersebut, Anis Baswedan menegaskan pula bahwa kunci untuk pengembangan kualitas pendidikan adalah pada guru. Kita tidak boleh memandang bahwa pergantian kurikulum secara otomatis akan meningkatkan kualitas pendidikan.

Atas keputusan yang tergolong berani ini, ternyata mendapat respons yang beragam di masyarakat, khususnya dari para guru. Dalam halaman Kemendikbud di situs jejaring FaceBook, terdapat ribuan orang berkomentar atas pemberitaan tentang keputusan Mendikbud di atas. Ada yang berkomentar tentang ketidaksetujuannya atas keputusan tersebut, tetapi jauh lebih banyak yang memberikan respons positif.

Model Pelatihan dalam Petunjuk Teknis Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum Tahun 2013

Model Pelatihan dalam Petunjuk Teknis Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum Tahun 2013

Az-zahra - Guna menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Bersama Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Direktur Jenderal Pendidikan Menengah Kementerian Pendididikan dan Kebudayaan No. 5496/C/KR/2014 dan No. 7915/D/KP/2014 tentang Petunjuk Teknis Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum Tahun 2013 pada Sekolah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Bagi saya, hal yang menarik dari kehadiran Petunjuk Teknis (Juknis) ini yaitu berkaitan dengan Model Pelatihan dan Pendampingan Kurikulum 2013. Seperti diketahui, semula model Pelatihan dan Pendampingan Kurikulum 2013 yang digunakan adalah model berbasis guru yang mengandalkan pada individu guru itu sendiri dengan mekanisme “getok tular, dari satu mulut ke mulut lainnya”. Tetapi untuk ke depannya menurut Juknis ini, Model Pelatihan dan Pendampingan Kurkulum 2013 yang akan digunakan adalah model berbasis satuan pendidikan (Pasal 4 ayat 1).

Dalam pemahaman saya, model pelatihan dan pendampingan berbasis satuan pendidikan merupakan model dimana kegiatan pelatihan berlangsung di satuan pendidikan setempat (Sekolah yang ditunjuk sebagai Sekolah Rintisan Penerapan Kurikulum 2013), dengan sasaran seluruh guru dan tenaga kependidikan yang ada di satuan pendidikan setempat. Seluruh guru sama-sama belajar tentang Kurikulum 2013 dan menerima materi pelatihan secara langsung dari sumber utama yang terpercaya, bukan dari sumber-sumber lain yang mungkin sudah jauh terdistorsi. Setiap guru di Sekolah Rintisan Penerapan Kurikulum 2013 dipantau dan dibimbing secara intensif tingkat kemampuannya dalam mengimplementasikan hasil pelatihan. Demikian pula, dengan kepala sekolah, mereka akan mendapatkan pelatihan dan pendampingan secara intens dalam mengelola kurikulum 2013 dan mendapatkan bimbingan dari sumber yang terpercaya. Proses pendampingan dan setiap kegiatan pemecahan masalah (problem solving) benar-benar disesuaikan dengan karakteristik dan keunikan yang dimiliki masing-masing sekolah.

Keberhasilan implementasi Kurikulum 2013 di sekolah  tidak lagi bergantung kepada orang per orang, melainkan dalam bingkai organisasi secara kolektif. Peluang guru untuk memperoleh bimbingan dalam mengimplementasikan kurikulum 2013 di sekolahnya masing-masing dapat lebih utuh dan merata, tidak hanya didominasi oleh guru-guru tertentu yang kebetulan sering mendapat panggilan pelatihan. Begitu juga, sekolah dapat  mengembangkan kurikulum 2013 sesuai dengan segenap potensi yang dimilikinya. dan pada akhirnya terhindar dari “pseudo kesuksesan” yang menganggap seolah-olah di sekolah Kurikulum 2013 sudah berjalan dengan baik padahal kenyataannya masih terjadi compang-camping disana-sini, baik dari sisi proses maupun hasilnya.

Mudah-mudahan seperti itulah gambarannya, sehingga implementasi kurikulum 2013 dapat berjalan selaras dengan ide kurikulum 2013 itu sendiri yang secara konseptual memang tidak perlu diragukan lagi kehebatannya.

Sumber : akhmadsudrajat.wordpress.com