Navigation Menu

Senin, 09 November 2015

Isteri Pertama PNS Meninggal, Isteri Baru Mendapatkan Tunjangan?

Isteri Pertama PNS Meninggal, Isteri Baru Mendapatkan Tunjangan?

Az-zahra - Jakarta - PT Taspen (Persero) merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) , yang diberi amanah untuk mengelola dana pensiun dan hari tua bagi pegawai negeri sipil (PNS) sekarang adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat negara. Terdapat empat program yang dikelola PT Taspen, yakni Tabungan Hari Tua (THT), program Pensiun, program Jaminan Kecelakaan Kerja dan program Jaminan Kematian.

Lalu sering muncul pertanyaan di kalangan masyarakat seperti PNS aktif kemudian isterinya meninggal, lantas PNS itu menikah lagi. Persoalannya adalah si PNS tersebut meninggal. Lalu apakah isteri baru mendapatkan hak-haknya?.

Asisten Manajer Humas Bidang Hubungan Eksternal PT Taspen, Sumarya menerangkan, isteri kedua tetap mendapatkan haknya asalkan pernikahan yang sahnya telah tercatat dan didaftarkan di perusahaan suami bekerja.

“Apakah sudah diajukan?. Kalau belum, silahkan diajukan ke Taspen. Kemudian beliau menikah lagi, dan apakah pernikahan sudah daftarkan ke institusinya, kalau sudah resmi bisa mengajukan,” terang Manajer Humas Bidang Hubungan Eksternal PT Taspen, Sumarya , dalam perbincangan bersama Radio Republik Indonesia, Senin (9/11/2015).

Pendapat serupa juga disampaikan oleh Manajer Humas PT Taspen, Rachmat Sujana. “Isteri yang baru sudah tercatat dan masuk ke data almarhum maka mengajukan hak untuk tabungan hari tua karena meninggal, uang obat dan pensiun . Sepanjang diakui institusinya,” terang Rachmat Sujana.  Saat ini jumlah peserta Taspen mencapai 6, 9 juta orang dengan rincian peserta aktif 4, 5 juta dan pensiunan 2, 4 juta orang. Demi meningkatkan pelayanan, Taspen menggandeng perbankan, dan PT Pos Indonesia (Posindo).

“Kita membuka titik pelayanan. Ada 13 ribu titik layanan di seluruh Indonesia. Jadi sangat mudah bagi PNS ,” tegas Rahmat. 

Sumber : rri

Tidak ada komentar :

Posting Komentar