Navigation Menu

Senin, 09 November 2015

Ada- ada aja Oknum PNS Terjaring Razia KTP di Karangayu

Ada- ada aja Oknum PNS Terjaring Razia KTP di Karangayu

Az-zahra - Semarang - Sebanyak 40 orang terjaring razia kartu tanda penduduk (KTP) yang digelar di depan Balai Kelurahan Karangayu, Jalan Anjasmoro Raya No 18, Razia kali ini dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kota Semarang dan kepolisian.

Kasi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP Kota Semarang Agus Sutata  mengatakan, razia yang digelar sejak pukul 10.00 merupakan upaya menegakkan Peraturan Daerah (Perda) No 2 Tahun 2008 tentang administrasi kependudukan yang meliputi KTP.

“Kalau orang luar kota walaupun itu punya KTP, tetapi kalau di Semarang harus punya Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS),” katanya saat ditemui usai melakukan razia.

Setidaknya ada 40 orang yang terbukti melanggar, antara lain masyarakat yang sedang merantau, bahkan ada juga pegawai negeri sipil (PNS) yang terjaring razia. “Tidak mempunyai SKTS kami jerat dengan pasal 73 hukuman pidana 3 bulan penjara atau denda maksimal Rp 50 ribu,” tegasnya.

Agus berharap masyarakat yang berasal dari luar kota bisa mencari SKTS, dan yang sering bepergian tidak membawa KTP agar membawa kartu identitasnya. “Karena KTP kan penting kalau ada apa-apa di jalan,” harapnya.

Pihaknya akan terus melakukan razia yang sama untuk menertibkan perda tersebut. Rencananya Satpol PP akan melakukan operasi yang sama di Sumurboto atau Palebon. Tapi dia belum tahu kapan waktunya. “Kami koordinasi lagi dengan kejaksaan,” imbuhnya.


Sumber : metrosemarang

Tidak ada komentar :

Posting Komentar